Search

4 Fakta HET Gula, Beras dan Minyak Goreng Naik

  Dengarkan Berita Ini

4 Fakta HET Gula, Beras dan Minyak Goreng Naik


HET gula, beras, minyak goreng naik (Foto: Okezone)

JAKARTA - Harga Eceran Tertinggi (HET) gula, beras dan minyak goreng naik. Tentunya langkah menaikan HET ketiganya disebabkan beberapa alasan.

Pemerintah juga telah membagikan edaran aturan kenaikan tersebut dan juga rincian kenaikan dari gula, beras, dan minyak goreng tersebut. Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Minggu (12/5/2024), berikut 3 fakta HET gula, beras dan minyak goreng naik:

1. Alasan HET Naik

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan adanya kenaikan HET pada gula dikarenakan tujuan agar gula tidak hilang di pasar yang disebabkan harga yang tinggi di luar. Sehingga para penjual masih bisa melakukan penyesuaian harga mengikuti situasi global.

"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp17.500/kg, sampai 31 (Mei), gula kan tidak hilang kan sekarang, (karena) ada relaksasi," ujar Arief.

2. Jaga Pasokan Gula

Arief juga melanjutkan bahwa kenaikan harga gula tersebut untuk menjaga pasokan gula tetap stabil. Arief juga menilai, sebelum musim giling tebu dalam negeri diperlukan juga relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen, yang disebabkan jika harus mendatangkan gula impor harganya juga sedang meningkat.

Sedangkan, kenaikan HET beras medium tersebut, Arief mengatakan bahwa kenaikan tersebut didasarkan oleh penyesuaian keseluruhan faktor produksi (agro input). Salah satu elemen pentingnya adalah memperhitungkan harga gabar kering panen (GKP). Selain itu, kenaikan ini juga dipandang sebagai keseimbangan dan bentuk pemerintah membantu para petani Tanah Air.

Dan, kenaikan HET minyak goreng, Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyampaikan bahwa kenaikan tersebut untuk penyesuaian harga minyak MinyaKita dengan alasan untuk membiayai produksi tiap kemasannya.

3. Rincian Kenaikan Harga

Melalui Badan Pangan Nasional, pemerintah telah menaikan harga gula konsumsi, rincian kenaikan harga untuk gula sendiri adalah yang semula Rp16.000/kg naik menjadi Rp17.500/kg. Harga tersebut diperkirakan akan berlaku hingga akhir bulan Mei 2024.

Sedangkan untuk rincian kenaikan harga HET dan SPHP pada beras bulog adalah semula Rp10.900/kg menjadi Rp12.500/kg. Harga tersebut berlaku untuk beberapa wilayah seperti Jawa, Bali, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Harga tersebut berlaku mulai 1 Mei 2024.

Dan untuk rincian kenaikan harga HET pada minyak goreng khususnya kemasan MinyaKita adalah yang semula Rp14.000/liter menjadi Rp15.000/liter. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

4. Surat Edaran Kenaikan

Kenaikan HET gula tersebut berdasarkan Surat Badan Pangan Nasional Nomor 296/TU.01.02/B/043/2024. Adapun kenaikan beras SPHP mengacu pada surat Bapanas Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 tentang Penugasan SPHP Beras Tahun 2024. Dan untuk aturan kenaikan HET minyak goreng tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Penulis: Jihaan Haniifah Yarra




** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (economy.okezone.com)

  • Share