Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga hadir sebagai pembicara pada webinar "Perkembangan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia", Selasa (22 Feb).
Wamendag mengungkapkan, saat ini terdapat lima aset kripto dengan nilai kapitalisasi yang besar, yaitu Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Tether (USDT), BNB (BNB), dan USD Coin (USDC). Dasar penetapan aset kripto yang dapat diperdagangkan sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang perdoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di busa berjangka.
Wamendag menjelaskan bahwa nilai transaksi aset kripto sendiri mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2020, nilai transaksi mencapai 65 triliun rupiah, kemudian naik menjadi 859 triliun rupiah tahun 2021.
Kemendag juga akan membangun sebuah ekosistem kripto yang sehat dan kondusif, salah satunya dengan membentuk bursa efek kripto mengingat keinginan masyarakat akan trading yang sangat tinggi. Dengan adanya bursa efek juga membuat konsumen terlindungi dari tindak penipuan.
.