Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi pembicara utama pada Webinar "Memahami Perdagangan Aset Kripto di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Indonesia Finance and Banking Club (IFBC), Rabu (9 Mar).
Wamendag mengungkapkan bahwa mata uang kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran melainkan merupakan aset komoditas. Nilai transaksi aset kripto sendiri mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2021.
Aset kripto saat ini akan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi digital dan investasi dengan pengaturan yang tepat sasaran dan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait. Saat ini terdapat lima aset kripto dengan nilai kapitalisasi yang besar, yaitu Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Tether (USDT), BNB (BNB), dan USD Coin (USDC).
Kemendag akan membangun suatu ekosistem kripto yang sehat dan kondusif, salah satunya dengan membentuk bursa efek kripto mengingat keinginan masyarakat akan trading yang sangat tinggi. Diharapkan dengan adanya ursa efek juga membuat konsumen terlindungi dari tindak penipuan.
.