Search

Wamendag pada Seminar Block#1 Goes to Campus

  Dengarkan Berita Ini


Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi narasumber pada seminar Block#1 Goes to Campus dengan tema “Peluang dan Tantangan Industri Blockchain di Indonesia” yang berlangsung di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19 Juli).

Dalam arahannya, Wamendag mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia melindungi konsumen dalam berinvestasi serta meminimalkan risiko bagi investor aset kripto. Untuk itu, pemerintah melakukan pengawasan yang dilakukan secara off-site dan on-site.

Wamendag menambahkan, pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara itu, pengawasan on-site adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Hal itu guna mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency). Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan.

Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebanyak 229 aset.