Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Pengurus Pusat Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1 April).
Dalam sambutannya, Wamendag mengatakan bahwa perkembangan perdagangan aset kripto dinilai makin menarik dari tahun ke tahun. Kemendag mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022, tercatat Rp83,8 triliun.
Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu, jumlah pelanggan terdaftar juga mencapai 12,4 juta pelanggan.
Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.
Wamendag juga menjelaskan bahwa, kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.
.