Tindak lanjut hasil pengawasan sangatlah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mempraktikkan perdagangan yang merugikan konsumen. Tanggung jawab hukum yang dikenakan terhadap pelaku usaha berkaitan dengan pengenaan beberapa sanksi, yang meliputi sanksi administrasi dan pidana.
Turut hadir pada kesempatan ini yaitu Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ojak Simon Manurung.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengawasan barang beredar dan jasa dapat mendorong iklim usaha yang sehat dan melahirkan pelaku usaha yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/jasa yang berkualitas.
Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menggelar acara Sosialisasi Teknis Tata Cara dan Hasil Pengawasan serta Tindak Lanjut Kerja Sama Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (15/5). Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
Dalam sambutannya, Veri menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan dapat memberikan surat teguran, penarikan barang yang beredar, dan tindakan penyidikan (pro justitia) sebagai tindaklanjut hasil pengawasan apabila terjadi pelanggaran unsur pidana oleh pelaku usaha yang memperdagangkan barangnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.