Search

Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Kemendag Goes To Campus dengan tema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlangsung di The Trans Resort, Bali, Senin (30 Mei).

Dalam sambutan Kepala Biro Humas, dikatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan PMSE ini untuk mendorong perkembangan niaga elektronik yang berkelanjutan di Tanah Air. Selain itu, peraturan ini juga untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring.

Nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun. Dari sisi volume, transaksi mencapai 1,3 miliar atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 sebanyak 925 juta transaksi.

Sebagai pembicara pada kegiatan ini yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, I Gusti Ketut Astawa; Tim Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Awe Tsamma; dan Pakar Media Sosial dan Konsultan Media Digital, Rulli Nasrullah.

Sosialisasi ini diikuti 150 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha UMKM, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Bali. Turut hadir Ketua Inkubator Bisnis Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana, Indira. (apn)

.