Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Kemendag Goes To Campus dengan tema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28 Juli). Hadir sebagai pembicara Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa, Iqbal Shoffan Shofwan; Business Development Lead Shopee Jawa Barat Randy Fabrian; praktisi media sosial, Dinar Sudianto; dan pemilik butik, Netaly Yuli Lubis.
Plt. Direktur PMSE dan Perdagangan Jasa menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan respons dan dukungan terhadap perkembangan niaga elektronik yang berkelanjutan di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring.
Nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun. Dari sisi volume, transaksi mencapai 1,3 miliar atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 sebanyak 925 juta transaksi.
Selain pembahasan pelaksanaan PMSE dari pihak pemerintah dan penyelenggara lokapasar, kegiatan ini turut menghadirkan pemilik butik Netaly Yuli Lubis, salah satu pelaku UKM yang sukses menerapkan PMSE dalam menjalankan usahanya.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta antusias menanyakan berbagai hal terkait PMSE dan strategi untuk mengoptimalkannya.
Kegiatan ini diikuti 150 peserta yang terdiri dari mahasiswa UPI dan para pelaku usaha usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UKM).