Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK CEPA) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30 Agt).
Mendag yang mewakili Presiden RI saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah mengatakan, pemerintah berkeyakinan bahwa implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega-FTA akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia. Manfaat tersebut berupa peningkatan GDP sebesar 0,07% atau setara Rp38,33 triliun serta FDI sebesar 0,13% atau setara dengan Rp24,53 triliun di tahun 2040. Manfaat lainnya yaitu kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa, iklim investasi yang lebih kondusif, peningkatan dan pemberdayaan UMKM lokal siap ekspor, peningkatan kerja sama dan transfer teknologi, serta penguatan integrasi ke dalam rantai pasok kawasan.
Lebih lanjut Mendag mengatakan, Pemerintah RI berkeyakinan bahwa IK CEPA merupakan payung hukum kerja sama antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea. Hal tersebut merupakan upaya meningkatkan ekonomi dan daya saing nasional, mendorong peningkatan investasi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan kapasitas teknologi nasional, serta memperdalam kerja sama ekonomi kedua negara.
Menurut Mendag, dengan disetujuinya kedua Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, maka terbentuklah payung hukum Persetujuan RCEP dan Perjanjian IK CEPA.
Mendag juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VI DPR RI, termasuk sekretariat dan tenaga ahli Komisi VI DPR RI yang telah membahas dan mensahkannya RUU dimaksud menjadi UU. (apn)
.