Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI membahas stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (31 Jan).
Mendag menjelaskan, kenaikan harga CPO menyebabkan minyak goreng di dalam negeri mengalami kenaikan dan diperkirakan masih berlanjut di tahun 2022. Oleh karena itu, Kemendag terus berkomitmen dalam menjaga stabilisasi harga minyak goreng dan pemenuhan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau.
Kemendag telah mengeluarkan tiga kebijakan terkait stabilisasi harga minyak melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2022 tentang perluasan penyediaan minyak goreng kemasan dengan skema pembiayaan dari BPDPKS, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang diberlakukan untuk pasar modern dan pasar tradisional, dan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi Rp11.500/liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Kemendag juga akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan DMO mewajibkan seluruh eksportir untuk memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor. Kemudian, kebijakan DPO akan menetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein.
Mendag juga mengatakan bahwa Kemendag telah diberikan mandat untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Permendag Nomor 13 Tahun 2013 tentang pengadaan, penyaluran, ketentuan stok, dan pengawasan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
.