Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait regulasi dan tata kelola aset kripto yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24 Mar).
Kepala Bappebti menyebutkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat tinggi. Pada tahun 2021, nilai transaksi aset kripto sebesar 65 triliun rupiah, naik menjadi 859 triliun rupiah tahun 2021. Hal tersebut didasari karena keinginan masyarakat akan perdagangan aset kripto yang sangat tinggi.
Kepala Bappebti juga menjelaskan, regulasi aset kripto telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2011, Permendag Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengatur aset kripto, yaitu tidak semua aset kripto boleh diperdagangkan dan harus terlebih dahulu wajib ditetapkan oleh Kepala Bappebti dengan memperhatikan kriteria dan hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP).
Adapun lembaga yang mengatur dalam ekosistem perdagangan aset kripto antara lain Bursa Aset Kripto, Kliring Berjangka, pengelola tempat penyimpanan (Kustodian), bank penyimpan, dan Komite Aset Kripto.
Bappebti bersama Kementerian Kominfo telah memblokir 1.222 domain situs perdagangan komoditi ilegal dan situs judi berkedok trading. Bappebti juga memblokir 336 robot trading dan 99 binary option.