Mendag menyampaikan bahwa produsen, pengemas, dan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kepada konsumen wajib menggunakan kemasan sesuai dengan ketentuan pasal 2 Permendag Nomor 80 tahun 2014 yang diubah melalui Permendag Nomor 9 tahun 2016.
Pada kesempatan ini, Mendag didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto; Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono; dan Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Karyanto Suprih. Acara ini juga dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga terkait serta para pelaku usaha.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita memimpin Rapat Implementasi Kebijakan Minyak Goreng Wajib Kemasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17 Sep).
Mendag berpesan agar pemberlakuan wajib kemas minyak goreng akan sejalan dengan pemberlakuan SNI Minyak Goreng secara wajib, yaitu pada 1 Januari 2020. Berdasarkan informasi, saat ini masih disusun Peraturan Menteri Perindustrian terkait pemberlakuan wajibnya.