Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) yang berlangsung di Hotel Four Points Medan, Senin (6 Des). Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono.
Dirjen PKTN mengajak pemangku kepentingan di daerah untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post border), salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah. Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Veri mengatakan bahwa sejak Februari 2018, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Pembentukan BPTN dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makassar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan.
Pada rapat evaluasi hari ini juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Ditjen PKTN dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sumatra Utara. Perjanjian ditandatangani Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan se-Sumatra Utara. Perjanjian ini meliputi kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
Kesepakatan ini diharapkan akan memperkuat kerja sama antara Kemendag dan pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya barang impor melalui post border.
Rapat evaluasi turut dihadiri Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan; Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ojak Simon Manurung; kepala dinas yang membidangi perdagangan tingkat provinsi di wilayah Sumatra; perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara; Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Utara; Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Belawan dan Medan; Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Wilayah Sumatra Utara; serta Kepala BPTN. (apn)