Kementerian Perdagangan, khususnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (25 Mei). Agenda utama yang dibahas pada rapat ini ialah aset digital dan robot trading.
Rapat Dengar Pendapat berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji serta dihadiri Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko beserta para pejabat Eselon II di lingkungan Bappebti dan anggota Komisi VI DPR RI.
Rapat kali ini menghasilkan kesimpulan, antara lain Komisi VI DPR RI meminta Bappebti untuk melakukan penguatan regulasi perdagangan digital seperti aset kripto dan investasi robot trading. Saat ini, masih terdapat kekosongan regulasi terkait perlindungan investor/pelanggan aset kripto dan regulasi tentang penasihat berjangka dan bursa aset kripto. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam 90 hari.
Komisi VI DPR RI mendorong Bappebti untuk semakin meningkatkan edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah pencegahan dan potensi penyimpangan dalam praktik perdagangan digital dan investasi robot trading. Komisi VI juga meminta Bappebti untuk meningkatkan kompetensi SDM dan teknologi dalam meningkatkan fungsi pengawasan dan edukasi terkait perdagangan digital serta investasi melalui robot trading. (apn)
.