Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Anggota Komisi VI DPR RI menyaksikan penandatanganan kesepakatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25 Agustus).
Dalam sambutannya, Mendag mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada Komisi VI DPR RI yang telah mendukung pengesahan RUU tentang Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Mendag menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan salah satu cara untuk menjawab tantangan kondisi perekonomian global dan juga berfungsi untuk memfasilitasi serta meningkatkan kerja sama transaksi perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN.
Mendag menambahkan bahwa persetujuan ini terdiri dari 19 pasal yang mengatur antara lain mekanisme dan lingkup kerja sama, fasilitasi e-Commerce lintas batas, keamanan siber, pembayaran elektronik, logistik, transparansi, dan penyelesaian sengketa.
Keputusan Pemerintah untuk menandatangani persetujuan ini didasari oleh berbagai pertimbangan antara lain banyaknya manfaat dari persetujuan ini sebagai payung kerja sama pada sektor e-Commerce antar pemerintahan di ASEAN, upaya untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-Commerce di ASEAN.
Nilai transaksi e-Commerce Indonesia pada tahun 2021 diperkirakan akan mencapai Rp. 354,3 Triliun meningkat sebesar 33,11% per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp. 266,2 Triliun. Volume transaksi e-Commerce juga mengalami peningkatan signifikan, dengan pertumbuhan 68,34% per tahun. Pada tahun 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 milyar transaksi naik sebesar 38,17 % per tahun dibandingkan tahun 2020 hanya sebesar 925 juta transaksi.