Search

Public Hearing Rancangan Revisi Perpres dan Permendag

  Dengarkan Berita Ini


Kemudian, Kemendag juga menyelenggarakan public hearing mengenai Rancangan Permendag tentang Penyelenggaraan Waralaba. Sebelumnya, waralaba diatur melalui 1 peraturan pemerintah, 4 peraturan menteri perdagangan, dan 1 peraturan direktur jenderal. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan waralaba, diperlukan penyesuaian dan penyederhanaan keempat permendag yang mengatur tentang waralaba menjadi 1 permendag saja.

Kementerian Perdagangan menyelenggarakan public hearing mengenai Rancangan Perpres tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan; Permendag tentang Distribusi Barang secara Langsung; dan Permendag tentang Penyelenggaraan Waralaba di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (10/4). Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti tersebut merupakan bagian dari proses perumusan kebijakan untuk memastikan peran pemangku kepentingan agar peraturan yang akan diterbitkan berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Pada public hearing mengenai Rancangan Revisi Perpres tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Dirjen PDN menyampaikan pokok-pokok krusial yang ada pada rancangan Perpres, antara lain terkait pembangunan/revitalisasi pasar rakyat dan kewajiban pengasuransiannya, pendirian toko swalayan dan pasar rakyat, batasan luas lantai penjualan, jam operasional, ketentuan terkait persyaratan penjualan, kemitraan dengan UMKM, kepemilikan gerai/outlet, dan perizinan (OSS).

Pada hari yang sama, diselenggarakan pula public hearing mengenai Rancangan Permendag tentang Distribusi Barang Secara Langsung. Kegiatan ini dihadiri oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

Kemendag merasa perlu menyempurnakan Permendag Nomor 32/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 47/2009 sehingga tercipta kemudahan dan kepastian berusaha dalam menjalankan kegiatan Distribusi Barang.

Para asosiasi yang hadir memberikan respon positif terhadap rancangan perubahan dan berharap peraturan tersebut dapat segera ditetapkan sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha. Para asosiasi yang hadir pada rapat ini yaitu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI).