Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasikan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.
Pertemuan ini menjadi momentum yang penting sebagai wujud kepedulian pelaku usaha dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa untuk mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di lain kesempatan, dan pada akhirnya melindungi konsumen.