Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Indrasari Wisnu Wardhana menyerahkan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang (PKP SSRG) kepada bank penyalur, yaitu BRI, BNI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BJB, Bank Kalsel, Bank Lampung, Bank Sumsel Babel, Bank Sulselbar) di Jakarta, Kamis (31 Mar). Acara ini merupakan rangkaian acara Penyerahan Perjanjian Kerja Sama Sistem Informasi Kredit Program Kredit Usaha Rakyat (PKS SIKP KUR) kepada Penyalur KUR dan Penjamin KUR serta Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang (PKP SSRG) kepada Penyalur SSRG, dan Soft Launching SIKP Mobile yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Deputi I Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian selaku ketua Komite KUR, Iskandar Simorangkir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 187 Tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran untuk SSRG berpindah ke Kementerian Perdagangan, yaitu di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan SRG dan PLK Widiastuti, perwakilan kementerian/lembaga terkait, perbankan penyalur SSRG dan UMKM.