Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Rusmin Amin memimpin Rapat Penyampaian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (LKE PMPRB) Kementerian Perdagangan Tahun 2022 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (15 Juni ).
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bertujuan untuk memudahkan kementerian/lembaga dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/lembaga. Penilaian mandiri juga bertujuan untuk menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pada tahun 2021, hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemendag yang dilakukan oleh Kementerian PANRB mengalami kenaikan sekitar 3,3% dari tahun 2020, yaitu dari 77,53 naik menjadi 80,09. Sedangkan tahun 2022, Kementerian Perdagangan telah melakukan PMPRB dengan total nilai sebesar 88,19, naik sebesar 2,76% dari hasil PMPRB tahun lalu, yaitu 85,82.
Berdasarkan hasil evaluasi dan untuk meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi serta menumbuhkan budaya integritas, kinerja, dan melayani di lingkungan Kementerian Perdagangan, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Hal tersebut terdiri dari reviu dan perbaikan atas program-program reformasi birokrasi yang lebih mengedepankan pencapaian kinerja perdagangan dengan memperhatikan aspek kolaborasi.
Hal lain yang perlu disempurnakan yaitu melakukan perbaikan pengelolaan kinerja pegawai dengan memperjelas penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja pegawai, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai, termasuk pemberian penghargaan dan sanksi yang tepat. Rapat penyampaian LKE PMPRB ini dihadiri oleh Inspektur IV, para kepala pusat, serta sekretaris ditjen dan badan. (apn)