Search

Pengiriman Indeks Reformasi Birokrasi, Hasil PMPRB Kemendag kepada Kemenpan RB

  Dengarkan Berita Ini


Sekjen juga berharap agar semua pegawai di lingkungan Kemendag paham dan mengerti mengenai reformasi birokrasi sehingga pada saat verifikasi lapangan oleh Kemenpan RB nanti Kemendag memperoleh indeks reformasi birokrasi yang lebih baik dari tahun lalu. Selain itu, hasil penilaian mandiri tersebut diharapkan tidak jauh berbeda dengan penilaian/verifikasi dari Tim Kemenpan RB yang akan dilaksanakan pada triwulan IV tahun 2019.

Dalam paparannya, Sekjen menyampaikan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan sesuai Permen PAN dan RB No. 30/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Setiap instansi pemerintah yang menyelenggarakan Reformasi Birokrasi wajib melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang dilakukan setiap tahun.

Selanjutnya, Sekjen juga menyampaikan bahwa Hasil Penilaian Indeks Reformasi mandiri tahun 2019 berada di angka 88,02, meningkat dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 86,95. Hasil ini nantinya akan dijadikan bahan verifikasi oleh Kemenpan RB sebelum menentukan nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kemendag.

Kementerian Perdagangan melakukan pengiriman Indeks Reformasi Birokrasi, Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (29/5). Pada kesempatan ini, Kemendag diwakili Sekretaris Jenderal, Karyanto Suprih bersama Inspektur Jenderal, Srie Agustina; Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan; serta seluruh Sekretaris Unit Eselon I dan Kepala Biro Keuangan di lingkungan Kementerian Perdagangan.