Inspektur Jenderal Kemendag, Putu Jayan Danu Putra bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (4 Jun). Penandatanganan disaksikan oleh Sekjen Kemendag, Isy Karim.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam tayangan video menegaskan komitmen mewujudkan ntata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari8 korupsi di Kementerian Perdagangan, untuk itu dihimbau kepada seluruh ASN untuk dapat memanfaatkan Whistleblowing System atau WBSdi Kemdag.
Mendag Budi berpesan, bila melihat ada tindakan korupsi dan pelanggaran kode etik pegawai untuk segera melaporkan Whistleblowing Systemdan kerahasiaan pelapor akan dijamin oleh Inspektorat Jenderal Kemendag.
Sementara itu, Inspektur Jenderal, Putu Jayan Danu Putra mengatakan, Kemendag berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan good and clean governance dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah melalui penyediaan saluran pengaduan Whistleblowing System atau WBS yang memungkinkan baik pihak internal Kemendag maupun pihak eksternal termasuk masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terhadap berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan Kemendag.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Kemendag dengan KPK untuk melanjutkan perjanjian kerjasama sebelumnya di tahun 2021 yang telah berakhir pada Oktober 2024. Dari hasil evaluasi, perjanjian kerja sama dengan KPK-RI bermanfaat positif dalam memperkuat aturan internal terkait pencegahan korupsi di serta meningkatkan kompetensi personil dalam menangani pengaduan.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim serta Pejabat Eselon I, para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal dan para Sekretaris Unit Eselon I Kementerian Perdagangan.(apn)