Search

Penandatanganan Naskah RUU RCEP dan IK CEPA

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menandatangani naskah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK CEPA). Penandatanganan dilakukan saat Rapat Kerja Kemendag dengan Komisi VI DPR RI di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (5 Juli).

Mendag Zulhas mengatakan bahwa Persetujuan RCEP dan IK CEPA akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, khususnya terhadap kinerja ekspor, mengingat semakin banyaknya peluang akses pasar yang akan didapatkan dalam memanfaatkan kedua perjanjian tersebut. Hal ini disebabkan anggota RCEP menyumbang 30 persen produk domestik bruto (PDB) global dan 28 persen perdagangan global.

Sementara itu, IK CEPA memberikan top up atas komitmen pembukaan akses pasar barang dan jasa kedua negara di ASEAN-Korea FTA yang dapat dimanfaatkan secara optimal bagi dunia usaha. IK CEPA juga memiliki cakupan kerja sama ekonomi yang dapat disesuaikan dengan kepentingan nasional Indonesia.

Dukungan Komisi VI DPR RI terhadap pengesahan kedua perjanjian tersebut memiliki catatan tersendiri. Persetujuan RCEP diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi serta solusi ketidakpastian ekonomi global di kawasan Asia Pasifik. Pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dengan para pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing guna memanfaatkan Persetujuan RCEP secara maksimal, salah satunya melalui birokrasi yang lebih baik serta transparan.

Sementara, terkait IK CEPA, Komisi VI DPR RI mencatat bahwa IK CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk meningkatkan hubungan ekonomi bilateral. Selain itu, Komisi VI DPR RI juga menyampaikan pentingnya sosialisasi dan rencana aksi untuk membantu pelaku usaha dalam memahami peluang yang ditawarkan dan memitigasi tantangan yang ada dari kedua perjanjian ini.

Mayoritas fraksi menyampaikan dukungannya agar RUU tentang Pengesahan Persetujuan RCEP dan IK CEPA untuk dapat dibahas dalam tahap selanjutnya pada rapat paripurna sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (apn)