Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menandatangani kesepakatan bersama tentang pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (9 Juli).
Kerja sama ini tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen agar mendapatkan haknya secara utuh dalam memperoleh komoditas bahan bakar minyak dan gas bumi.
Kementerian Perdagangan telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM. Seluruh kasus tersebut tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai langkah konkret, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun perjanjian kerja sama (PKS) teknis dalam waktu 3 bulan ke depan. PKS tersebut akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan, di antaranya pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan penyampaian informasi, peningkatan kompetensi SDM, pengawasan, dan hal-hal lain yang disepakati.
Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Direktur Metrologi, Sri Astuti; Direktur Pemberdayaan Konsumen, Endang Mulyadi; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi; Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Yan Triono; anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi; serta Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon S.