Search

Pembinaan Kebijakan Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha

  Dengarkan Berita Ini


Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga membuka sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pembinaan Kebijakan Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha dengan tema “Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa” di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5 Nov).

Dalam sambutannya, Wamendag mengajak pelaku usaha Indonesia mewujudkan iklim perdagangan yang mengedepankan prinsip keadilan yang bertujuannya untuk melindungi konsumen sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian melalui pembelian dan penggunaan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hasil karya anak bangsa.

Wamendag menambahkan bahwa konsumen memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi konsumsi terhadap pertumbuhan nasional sebesar 58,9 persen. Untuk itu, kepentingan konsumen dalam melakukan konsumsi dan aktivitas perdagangan harus menjadi perhatian.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono dalam paparannya mengatakan bahwa untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, Ditjen PKTN melakukan edukasi kepada konsumen, baik kepada komunitas masyarakat maupun pelaku usaha. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman konsumen dan pelaku usaha akan hak dan kewajibannya. Selain itu juga dilakukan melalui penyebarluasan media informasi terkait perlindungan konsumen melalui kanal media sosial, cetak, dan elektronik.

Kondisi konsumen Indonesia saat ini diukur melalui pelaksanaan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Tujuannya, untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar. Pada 2020, nilai IKK Nasional sebesar 49,07. Nilai tersebut menandakan bahwa konsumen Indonesia berada pada level mampu.

.