Search

Konsinyering Penyusunan RKA K/L Dana Dekonsentrasi Pasar Lelang Daerah Tahun Anggaran 2020

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan mengadakan Konsinyering Penyusunan RKA K/L Dana Dekonsentrasi Pasar Lelang Daerah Tahun Anggaran 2020 di Tangerang, Banten, Rabu (4/9). Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tjahya Widayanti.

Acara ini dihadiri sekitar 50 orang peserta yang terdiri atas perwakilan dinas yang membidangi perdagangan dari 16 provinsi. Adapun Daerah Tingkat I penerima Dana Dekonsentrasi Tahun 2020, yaitu Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, Riau, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat.

Dalam arahannya, Kepala Bappebti menyampaikan bahwa kebijakan pengembangan Pasar Lelang ke depan diarahkan pada Revitalisasi Pasar Lelang yang mengedepankan kemandirian dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pasar Lelang. Tujuan dari Revitalisasi Pasar Lelang ini yaitu terbentuknya Lembaga Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas yang dikelola oleh swasta yang mampu melihat peluang bisnis dalam mengembangkan Pasar Lelang sebagai suatu unit bisnis yang menguntungkan serta mendukung pemasaran komoditi di Indonesia.

Acara diisi dengan pemaparan materi Arah Program Kerja dan Anggaran Dana Dekonsentrasi T.A 2020 yang disampaikan oleh Sekretaris Bappebti dan Arah Kebijakan Pasar Lelang Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan SRG dan PLK, Ninuk Rahayuningrum.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Hasil Evaluasi Dana Dekonsentrasi Pasar Lelang T.A 2019 oleh perwakilan Inspektorat Jenderal dan Arah Kebijakan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020 oleh perwakilan Biro Perencanaan Kemendag.

Sekretaris Bappebti, Nusa Eka melaporkan, acara ini bertujuan agar Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Pasar Lelang Komoditas di Daerah Tingkat I yang menerima Dana Dekonsentrasi berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014--2019 dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.