Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menggelar konferensi pers terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dalam menjaga stok dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Konferensi Pers tersebut dilaksanakan secara virtual, Kamis (27 Jan).
Mendag mengungkapkan, mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter, sehingga seluruh eksportir yang akan mengekspor nantinya wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka.
Mendag juga menjelaskan, seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein.
Selain melalui kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.