Dalam kebijakan AETS ke-6 ini disepakati pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.
Menteri Perdagangan RI telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.
Dalam sambutannya, Kepala BPPP menyampaikan bahwa Pemerintah RI, khususnya Kementerian Perdagangan menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah dengan mengimplementasikan kebijakan AETS ke-6.
Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC.
Kementerian Perdagangan menggelar Konferensi Pers Implementasi Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (1/4). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan serta Deputi VII Kemenko Bidang Perekonomian, Rizal Affandi Lukman.