Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyelenggarakan Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (30 Juni). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan dihadiri oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza; Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu; dan Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Satya Bhakti Parikesit.
Menko Airlangga mengatakan bahwa deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong daya saing. Deregulasi tersebut juga menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk dan menjaga investasi, khususnya sektor padat karya.
Mendag Busan menyampaikan bahwa dengan adanya deregulasi tersebut, Kemendag mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag baru yang terdiri dari delapan klaster komoditas untuk memudahkan perubahan karena Permendag bersifat dinamis.
Delapan klaster Permendag tersebut, yaitu Permendag Nomor 17 Tahun 2025; Permendag Nomor 18 Tahun 2025; Permendag Nomor 19 Tahun 2025; Permendag Nomor 20 Tahun 2025; Permendag Nomor 21 Tahun 2025; Permendag Nomor 22 Tahun 2025; Permendag Nomor 23 Tahun 2025; dan Permendag Nomor 24 Tahun 2025. Saat ini, kesembilan Permendag tesebut dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.
Mendag Busan menambahkan, untuk deregulasi kemudahan berusaha, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan Empat Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan tersebut guna memastikan kebermanfaatan bagi dunia usaha dan masyarakat luas.