Search

Kemendag Musnahkan Temuan Post Border di Semarang

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin yang berlangsung di Halam Parkir Saloka Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, hari ini, Senin (9/9) . Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono bersama Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat, perwakilan dari Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai.

Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat, dalam laporannya antara lain mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari—Agustus 2019 di wilayah Jawa Tengah. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari mainan anak, bahan baku plastik, dan sepeda roda dua. Barang tersebut berasal dari empat pelaku usaha atau importir. Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai larangan dan pembatasan barang yang diimpor.

Ketentuan mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean. Dengan adanya kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Pemusnahan akan akan dilakukan di beberapa daerah lainnya. Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.(apn)

Sementara Dirjen PKTN pada kesempatan tersebut antara lain mengatakan bahwa dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan. Lebih lanjut dikatakan bahwa mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.