Kementerian Perdagangan menggelar pemusnahan barang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp460.096.800 di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30 Mar). Pemusnahan dipimpin Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.
Barang yang dimusnahkan meliputi 3.303 botol minuman beralkohol berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman, serta ratusan alat pertanian dan pemanas air listrik. Seluruhnya merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Veri menjelaskan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran diikuti dengan pemusnahan barang.
Kemendag konsisten menertibkan kegiatan perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.