Kemendag menerima kunjungan anggota DPRD DIY dalam rangka konsultasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perlindungan Konsumen di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (22 Apr). Kunjungan diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.
Wakil Anggota DPRD DIY, Imam Taufik menyampaikan bahwa konsultasi Raperda ke Kementerian Perdagangan dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang sedang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat.
Konsultasi meliputi berbagai aspek krusial dalam menyusun peraturan perlindungan konsumen di daerah, seperti penguatan peran kelembagaan perlindungan konsumen di daerah (BPSK dan LPKSM), tantangan keterbatasan SDM dan anggaran, mekanisme pengawasan, hingga alur penyelesaian sengketa konsumen.
Sementara itu, Dirjen PKTN menekankan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah, serta perlunya melibatkan berbagai kementerian/lembaga yang menangani sektor-sektor dalam Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) demi mewujudkan perlindungan bagi konsumen secara inklusif.
Turut hadir pada kegiatan ini, yaitu Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 3 DPRD DIY, Andriana Wulandari; Wakil Ketua Pansus BA 3 DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh; serta Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Lukis Wahono. Pada kesempatan tersebut, Dirjen PKTN didampingi oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi.
,