Kementerian Perdagangan mengamankan lokasi usaha PT DNA Pro Akademi di Jakarta, pada Jumat (28 Jan).
Pengamanan dengan menghentikan aktivitas usaha bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian material dan nonmaterial dari aktivitas penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem penjualan langsung atau multi-level marketing (MLM) oleh pelaku usaha yang tidak berizin
Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. Sehingga, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Perdagangan.
Kegiatan penertiban dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan serta dihadiri Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan dan Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison. (apn)