Dirjen PKTN menyampaikan bahwa Kemendag akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional, berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. Dugaan pelanggaran ini ditemukan saat Kemendag melakukan pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku pada layanan jasa perparkiran. Hal ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen, tidak hanya di bidang perdagangan barang, tapi juga di bidang layanan jasa.
Kementerian Perdagangan menggelar Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Perparkiran di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (2/9). Acara tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.