Kementerian Perdagangan yang diwakili Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi mendampingi Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (21 Feb). Pada kunjungan kali ini, Komisi VI DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal.
Agenda kunjungan kerja reses ini diawali dengan pertemuan antara Anggota Komisi VI DPR RI dengan pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM, serta para direktur dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura I, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara XIV, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perikanan Indonesia.
Dirjen PEN menjelaskan mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Perdagangan terkait dukungan Kementerian Perdagangan pada pengembangan Proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Super Prioritas KEK-Likupang.
Total ekspor nonmigas Sulawesi Utara di tengah masa pandemi Covid-19 tahun 2021 mencapai USD 1,1 miliar atau mengalami kenaikan 43,43 persen dibandingkan tahun 2020. Produk yang menjadi unggulan Sulut antara lain minyak kelapa murni dari daging kelapa segar (HS 151311) dengan nilai ekspor mencapai USD 287,7 ribu; minyak kelapa dari daging kelapa yang dikeringkan (HS 151319) dengan nilai ekspor mencapai USD 249,1 ribu; emas (HS 710812) dengan nilai ekspor mencapai USD 96,9 ribu; dan tuna yang dikalengkan (HS 160414) dengan nilai ekspor mencapai USD 48,1 ribu.
Kementerian Perdagangan terus berupaya melaksanakan berbagai strategi yang tepat untuk menggenjot peningkatan ekspor, seperti membuka pasar ekspor potensial ke Afrika, Amerika Latin, Timur Tengah, Eurasia, serta Asia Selatan dan mempertahankan pasar ekspor utama. Strategi lain yang dilakukan untuk meningkatkan ekspor antara lain meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta diversifkasi produk ekspor; memanfaatkan perjanjian dagang; mengoptimalisasi kegiatan promosi melalui pameran dan misi dagang, daring dan luring; meningkatkan kapasitas SDM ekspor; menguatkan kerja sama ekspor; dan melayani informasi dan konsultasi, daring dan luring.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus. Permendag ini diterbitkan untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor serta menjaga keseimbangan keluar-masuk kontainer di Pelabuhan Bitung (KEK Bitung).