Pada kesempatan ini, Irjen Kemendag menyampaikan, PMPRB merupakan instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self assessment) yang bertujuan mempercepat pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga serta menjadi salah satu parameter penting dalam menentukan besaran tunjangan kinerja SDM Kemendag.
Bertempat di Kantor Kemendag, Jakarta, Inspektur Jenderal Kemendag, Srie Agustina melakukan pengiriman Indeks Reformasi Birokrasi, Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) oleh Inspektorat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal, didampingi seluruh Sekretaris Unit Eselon 1 dan Kepala Biro Keuangan di lingkungan Kementerian Perdagangan, Selasa (27/5).
Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan berita acara hasil PMPRB oleh Pokja RB dan Unit Eselon 1 serta berita acara penyerahan hasil PMPRB dari Irjen kepada Sekjen yang diwakili Kepala Biro Keuangan, Syaiful Ahmar.
Kegiatan ini sebagai tahapan dalam Reformasi Birokrasi di Kemendag. Hasil Penilaian Indeks Reformasi mandiri tahun 2019 berada di angka 88,02, meningkat dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 86,95. Hasil ini nantinya akan diteruskan oleh Sesjen kepada Kemenpan RB sebagai bahan verifikasi sebelum menentukan nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kemendag.
Untuk itu, Irjen meminta kepada semua Sekretaris Unit Eselon 1 dan Pokja untuk tetap mengawal kelengkapan dokumen agar pada saat diverifikasi Kemenpan RB, tidak ada yang kurang.