Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Forum Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Perdagangan yang berlangsung di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Bali (Selasa, 12 Okt). Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan.
Dirjen PDN mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021. Terkait hal tersebut, Kementerian Perdagangan dituntut untuk mendelegasikan kewenangannya, khususnya terkait kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta penetapan kebutuhan ekspor impor.
Menurut Dirjen PDN, hal penting yang perlu diperhatikan yaitu antisipasi adanya gelombang ketiga pandemi yang diperkirakan terjadi pada Desember 2021 dan Januari 2022. Untuk itu, diperlukan langkah antisipasi oleh pemerintah daerah yang dapat meminimalisir dampak yang terjadi sehingga perekonomian dapat terjaga.
Oke juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga perlu mempersiapkan langkah-langkah dalam kerangka Hari Besar Keagamaan Nasional, seperti Natal dan Tahun Baru 2022 yang akan segera tiba. Diharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan perdagangan dalam negeri, termasuk program pemulihan ekonomi nasional. Salah satu caranya yaitu dengan berpartisipasi aktif dalam memberikan data dan informasi perdagangan dalam negeri.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Syailendra dengan materi Kebijakan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri; Kepala Biro Hukum, Sri Haryati dengan materi Implementasi UU Cipta Kerja Terhadap Kebijakan Perdagangan; perwakilan dari Direktorat Barang Pokok dan Barang Penting dengan materi Kebijakan Barang Pokok; serta perwakilan Kelembagaan Badan Pangan Nasional (BAPANAS).
Forum sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman bagi aparatur daerah mengenai kebijakan di bidang Perdagangan Dalam Negeri pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari Kementerian Perdagangan serta dinas yang membidangi perdagangan di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.