Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan barang beredar dan jasa periode Januari—Maret tahun 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17 Apr).
Mendag menyampaikan, selama periode Januari—Maret yahun 2025, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa, baik secara berkala maupun khusus.
Mendag menambahkan, pengawasan dilakukan terhadap barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan dengan beberapa pelanggaran, yaitu tidak sesuai dengan SNI; tidak menggunakan label berbahasa Indonesia; tidak memiliki manual/kartu garansi (MKG); dan tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, dan Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan (dengan status barang dalam pengawasan). Untuk produk impor, terdapat 10 perusahaan dan 5 kategori produk impor (elektronika, mainan anak, TPT, dan produk logam). Sedangkan untuk produk lokal, ditemukan 10 perusahaan yang melanggar pada 2 kategori produk (elektronika dan alas kaki).
Mendag menegaskan, Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi konsumen di dalam negeri.
Acara ini turut dihadiri oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus POLRI, Helmi Assegaf; Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin, Tri Ligayanti; Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol; Direktur 44 Badan Intelijen Negara, E. Suryo Widodo; dan Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional, Y. Kristianto Widiawardono.