Kementerian Perdagangan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pendaftaran dan Pengawasan gudang yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (11 Agt). Acara ini dibuka oleh Direktur Tertib Niaga, Moga Simatupang.
Direktur Tertib Niaga mengatakan, gudang memiliki arti yang sangat penting untuk aliran barang dalam sebuah kegiatan berusaha. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan untuk mengawal ketentuan terkait pergudangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, PP Nomor 29 tahun 2021 dan Nomor 33 tahun 2019, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Direktur Tertib Niaga mengharapkan pemerintah pusat dan dinas yang berada di kota/kabupaten dapat berperan dalam pengawasan dalam sehingga terwujud tertib dalam perizinan gudang. Berdasarkan peraturan tersebut, ditetapkan objek pengawasan gudang dan parameter pengawasan yang menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pengawasan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu sebagai sarana untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan terkait pendaftaran dan pengawasan gudang. Untuk itu, diharapkan dapat terwujud kesesuaian langkah dan sinergi dalam menyusun, menerapkan, dan mengawal kebijakan terkait pendaftaran dan pengawasan terkait gudang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Direktur Promosi Wilayah Amerika dan Eropa Kementerian Investasi/BKPM, Endang Sri Novitasari; Tim Teknis OSS Kementerian Investasi/BKPM, Indra Kurniansyah; Direktur Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang; dan Analis Perdagangan Ahli Muda Kemendag, Irene Yasmine.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 orang secara fisik dan 100 orang secara virtual terdiri dari perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Tingkat Kabupaten dan Kota se-Indonesia, perwakilan dinas yang membidangi perdagangan di provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, pelaku usaha, dan asosiasi. (apn)