Dalam implementasi keterjaminan suatu produk atau barang, semua pelaku usaha perlu bersinergi sesuai fungsi dan perannya, serta memiliki komitmen yang sama untuk mendorong terciptanya produk nasional yang berkualitas, aman, dan sesuai persyaratan.
Dalam sambutannya, Dirjen PKTN menyampaikan bahwa era perdagangan bebas memungkinkan arus produk dapat masuk ke semua negara dengan bebas, sehingga berpotensi untuk diikuti dengan peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan merugikan konsumen.
Dalam rangka perlindungan konsumen, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan, dan Penarikan Barang Terkait dengan K3L yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan K3L.