Search

Bimbingan Teknis Ketentuan Impor Produk Tertentu

  Dengarkan Berita Ini


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Arifin Soedjayana menjelaskan bahwa latar belakang pengaturan produk tertentu yaitu mengamankan produk dalam negeri, memberi perlindungan terhadap konsumen, dan membantu barang konsumsi dalam negeri agar dapat bersaing dengan barang konsumsi impor. Impor produk tertentu meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi dan produk tekstil jadi, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, elektronik, dan mainan anak-anak.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan materi mengenai Permendag No. 24 Tahun 2019 dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor, Karsan; Kasubdit Penegakan Hukum Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri dan Perdagangan Lainnya, Aldison; dan Kabag Operasi Dalam Negero KSO SCISI, Nurhayati.

Kementerian Perdagangan menggelar acara Bimbingan Teknis Ketentuan Impor Produk Tertentu Permendag No. 87 Tahun 2015 Jo Permendag No. 24 Tahun 2019 di Hotel Papandayan, Bandung, Kamis (12 Sep). Dalam sambutannya, Direktur Impor Ani Mulyati mempertegas komitmen dan integritas Kementerian Perdagangan dalam melayani perizinan impor. Importir diharapkan tidak melakukan cara-cara di luar ketentuan dan diminta mengikuti seluruh proses perizinan yang sekarang dapat dilaksanakan dengan mudah melalui sistem daring.

Para importir diminta untuk membuat self declaration sebagai salah satu syarat impor dan menyampaikan realisasi impor. Karena impor produk tertentu ini hanya menggunakan laporan surveyor (LS), importir diharapkan lebih proaktif dan jujur dalam menyampaikan informasi importasi kepada Kementerian Perdagangan sebelum dilakukan penindakan. Impor Produk Tertentu juga masuk dalam kebijakan luar batas pabean (post border).