Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Distribusi Barang Dalam Pengawasan Khusus Komoditi Pupuk Bersubsidi, para pelaku distribusi diharapkan dapat memahami kebijakan dan peraturan terkait dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab pada penyaluran pupuk bersubsidi.
Sementara dalam Bimbingan Teknis Kebijakan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, perwakilan Kemendag menyampaikan kewajiban kepemilikan TDPUD Bapok bagi pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, mulai dari pelaku usaha distributor, subdistributor, dan agen.
Kementerian Perdagangan menggelar Bimbingan Teknis Kebijakan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Kebijakan Pupuk Bersubsidi serta Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Informasi Harga Barang Pokok di Hotel Aria Centra Surabaya, Jumat (9/8). Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Ditjen PDN, Plt Direktur Bapokting, Direktur Sarana Distribusi dan Logistik serta Direktur Pengembangan Promosi dan Citra Kemendag, serta perwakilan Dinas Perindag Provinsi Jawa Timur.
Pada kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Informasi Harga Barang Kebutuhan Pokok, Staf Ahli Mendag Bidang Pengamanan Pasar, Sutriono Edi memberikan materi tentang percepatan pengembangan sistem informasi perdagangan dalam negeri kepada para petugas pemantau harga dari 40 kabupaten/kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparat pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait kebijakan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Hal ini diharapkan agar implementasi kebijakan di daerah-daerah dapat berjalan dengan lebih optimal.