No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Sekretariat Jenderal Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
  • a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
  • b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perdagangan;
  • c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
  • d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  • g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2 Biro Perencanaan Melaksanakan koordinasi penyusunan, analisis rencana, program dan anggaran, kerja sama dan bantuan luar negeri serta evaluasi dan pelaporan Kementerian Perdagangan.
  • a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja Kementerian Perdagangan;
    b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan;
    c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja sama lintas sektoral dan regional;
    d. penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, dan administrasi kerja sama teknik luar negeri;
    e. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
    f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
    g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
3 Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Melaksanakan pembinaan dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan, serta manajemen sumber daya manusia.

a. penyiapan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, budaya kerja, manajemen risiko, serta reformasi birokrasi;
b. pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan;
c. perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan sistem manajemen kinerja, pelaksanaan penilaian kompetensi, manajemen talenta, dan pengembangan karier;
e. pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, serta layanan informasi dan dokumentasi sumber daya manusia;
f. pengelolaan sistem penghargaan, pembinaan disiplin, dan kesejahteraan;
g. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.


4 Biro Keuangan Melaksanakan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan pembinaan administrasi, dan pengelolaan keuangan serta barang milik negara Kementerian Perdagangan.
  • a. pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, serta realisasi anggaran;
  • b. koordinasi dan pengelolaan penerimaaan negara bukan pajak;
  • c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
  • d. koordinasi dan penyelenggaraan urusan gaji dan tunjangan kinerja;
  • e. koordinasi, pelaksanaan, verifikasi, dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan;
  • f. koordinasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara;
  • g. koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, dan pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan barang milik negara; dan
  • h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
5 Biro Hukum Melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
  • a. koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan;
  • b. pemberian advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan;
  • c. pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan
  • d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum
6 Biro Umum dan Layanan Pengadaan Melaksanakan ketatausahaan dan penyiapan bahan pimpinan, perlengkapan, rumah tangga, pelayanan kesehatan pegawai, dan layanan pengadaan barang/jasa.
  • a. koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan dan penyiapan bahan pimpinan;
  • b. koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan;
  • c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan persuratan dan kearsipan Kementerian Perdagangan;
  • d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perlengkapan Kementerian Perdagangan;
  • e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perlengkapan Kementerian Perdagangan;
  • f. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kerumahtanggaan;
  • g. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai;
  • h. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
  • i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
7 Biro Hubungan Masyarakat Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan strategi komunikasi, hubungan antar lembaga pemerintah dan non pemerintah, pelayanan informasi publik dan perpustakaan.
  • a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan strategi komunikasi;
  • b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga;
  • c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan layanan informasi publik dan perpustakaan; dan
  • d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.
8 Biro Advokasi Perdagangan Melaksanakan pemberian advokasi berupa penelaahan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lain dalam penyusunan perjanjian dan kebijakan terkait perdagangan internasional serta sengketa perdagangan internasional.
  • a. pemberian advokasi dalam rangka perundingan dan perumusan perjanjian perdagangan internasional;
  • b. pemberian advokasi dalam rangka penanganan sengketa perjanjian perdagangan internasional dan sengketa terkait pengenaan tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan;
  • c. pemberian advokasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan pemerintah Indonesia yang terkait perjanjian perdagangan internasional;
  • d. pemberian advokasi dalam pemantauan dan pelaksanaan evaluasi kesesuaian kebijakan perdagangan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; dan
  • e. pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan urusan tata usaha serta rumah tangga Biro Advokasi Perdagangan.
9 Pusat Penanganan Isu Strategis Melaksanakan penanganan dan pendeteksian isu strategis lintas sektoral yang berdampak terhadap perdagangan secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan dan capaian isu strategis Kementerian Perdagangan.
  • a. pendeteksian dini dan identifikasi, penyelarasan, dan penyusunan analisis isu strategis lintas sektoral yang berdampak terhadap perdagangan;
  • b. penanganan dan pemantauan tindaklanjut penanganan isu strategis lintas sektoral yang berdampak terhadap perdagangan;
  • c. pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan strategis pimpinan;
  • d. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan arahan pimpinan;
  • e. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan isu prioritas; dan
  • f. pelaksanaan administrasi Pusat Penanganan Isu Strategis.
10 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  • a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan;
  • b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan;
  • c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan;
  • d. pelaksanaan kerja sama dan promosi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan;
  • e. pemantauan dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan; dan
  • f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.
11 Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional perdagangan.
  • a. penyusunan kebijakan teknis pembinaan jabatan fungsional;
  • b. penyiapan perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, serta pertimbangan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
  • c. pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit serta pemantauan dan evaluasi kinerja pejabat fungsional;
  • d. penyiapan koodinasi dan penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional;
  • e. pelaksanaan penilaian kompetensi teknis;
  • f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional;
  • g. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi jabatan fungsional;
  • h. pelaksanakan pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi;
  • i. pelaksanakan evaluasi pengembangan jabatan fungsional; dan
  • j. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan.
12 Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat.
  • a. penyusunan rencana dan program pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan;
  • b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan;
  • c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan promosi dan kerja sama pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan;
  • d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan; dan
  • e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan.
13 Pusat Data dan Sistem Informasi Melaksanakan koordinasi, penyusunan, perumusan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan, arsitektur dan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi, manajemen data, pengembangan dan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
  • a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dan manajemen data;
  • b. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan manajemen data;
  • c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknologi informasi dan komunikasi, dan manajemen data;
  • d. pemberian dan pengelolaan layanan data dan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  • e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi.