No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Menteri Perdagangan Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  • a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
  • b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  • c. pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang
  • menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
  • d. pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Perdagangan;
  • e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan
  • f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan.
2 Wakil Menteri Perdagangan -

-

3 Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar Memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan pasar.

-

4 Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan tata kelola perdagangan.

-

5 Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.

-

6 Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar lembaga.

-