No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2 Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
h. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
3 Direktorat Bina Usaha Perdagangan Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Usaha Perdagangan.
4 Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik.
5 Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
6 Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, promosi dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, promosi dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri.
7 Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa.

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perdagangan melalui sistem elektronik;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perdagangan melalui sistem elektronik;

e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; dan

f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa.