No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
  • a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
  • b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;
  • c. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa, dan metrologi legal;
  • d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
  • e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
  • f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
  • g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
  • h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2 Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
  • a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  • b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  • c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan,
  • d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  • e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  • f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  • g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
  • h. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
3 Direktorat Pemberdayaan Konsumen Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen.
  • a. penyiapan perumusan kebijakan dibidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen;
  • b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen;
  • c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa perlindungan ekonsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen;
  • d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen;
  • e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa dan evaluasi perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen; dan
  • f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
4 Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu.
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;
  • b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;
  • c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;
  • d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;
  • e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta kelembagaan standardisasi; dan
  • f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
5 Direktorat Metrologi Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi legal.
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan metrologi legal, kemitraan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, personil metrologi legal, barang dalam keadaan terbungkus, dan pengawasan metrologi legal;
  • b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan metrologi legal, kemitraan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, personil metrologi legal, dan barang dalam keadaan terbungkus;
  • c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penyidikan metrologi legal;
  • d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, barang dalam keadaan terbungkus, dan pengawasan metrologi legal;
  • e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, barang dalam keadaan terbungkus, dan pengawasan metrologi legal;
  • f. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan metrologi legal, kemitraan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, personil metrologi legal, barang dalam keadaan terbungkus, pengawasan dan penyidikan metrologi legal; dan
  • g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Metrologi.
6 Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa;
  • b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa;
  • c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penyidikan barang beredar dan/atau jasa;
  • d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingandan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa;
  • e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa;
  • f. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan penyidikan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa; dan
  • g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
7 Direktorat Tertib Niaga Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengawasan kegiatan perdagangan.
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan;
  • b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan;
  • c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan;
  • d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan;
  • e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan;
  • f. penyiapan evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan penyidikan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan; dan
  • g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tertib Niaga.