No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional.
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2 Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang­ undangan;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
3 Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing pasar ekspor, pelaku ekspor, dan pengembangan kelembagaan promosi.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika, dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika, dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor.
4 Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur;
c. penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor manufaktur;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor manufaktur;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur.
5 Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa;
c. penyiapan perurnusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor kreatif dan jasa;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor kreatif dan jasa;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif.
6 Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer;
c. penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor primer;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor primer;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer.