No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDMP) Tugas BPSDMP (Pasal 321; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025) Menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan.

Fungsi BPSDMP (Pasal 322; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025)

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
  2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
  4. pelaksanaan tugas administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.