No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangandan pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pengawasan represif dalam hal pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem resi gudang;
e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
h. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2 Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
c. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
e. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
f. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
g. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, kearsipan, di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
3 Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan, pemberian pelayanan hukum, dan litigasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi Gudang, dan pasar lelang komoditas, serta pelaksanaan pengawasan represif.
a. pelaksanaan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta telaahan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan pelaksanaan pengawasan represif dalam pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang;
c. pelaksanaan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka komoditi yang dilarang, praktek ilegal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
4 Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.
5 Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan dan pemberdayaan, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang penguatan dan pemberdayaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
f. penyiapan pelaksanaan pengembangan data dan sistem informasi di bidang pengembangan dan pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
6 Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi.
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi;
d. penyiapan pelaksanaan pengembangan data dan sistem informasi di bidang pengembangan dan pembinaan perdagangan berjangka komoditi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.