No. Posisi Tugas Pokok Fungsi
1 Badan Kebijakan Perdagangan Menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
  • b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
  • c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
  • d. pelaksanaan administrasi badan kebijakan perdagangan; dan
  • e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2 Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan.
  • a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
  • b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
  • c. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan penyediaan data dan sistem informasi serta komunikasi publik di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
  • d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
  • e. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
  • f. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan; dan
  • g. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan.
3 Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan analisis serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan domestik.
  • a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok, barang penting, logistik, distribusi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, tertib niaga, tertib mutu, tertib ukur, jasa perdagangan serta pembinaan usaha;
  • b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok, barang penting, logistik, distribusi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, tertib niaga, tertib mutu, tertib ukur, jasa perdagangan serta pembinaan usaha;
  • c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok, barang penting, logistik, distribusi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, tertib niaga, tertib mutu, tertib ukur, jasa perdagangan serta pembinaan usaha; dan
  • d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik.
4 Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan analisis, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan internasional.
  • a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama dan perjanjian multilateral, regional, bilateral serta akses pasar barang dan jasa;
  • b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama dan perjanjian multilateral, regional, bilateral serta akses pasar barang dan jasa;
  • c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama dan perjanjian multilateral, regional, bilateral serta akses pasar barang dan jasa;
  • d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional.
5 Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan. Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang ekspor dan impor serta pelindungan dan pengamanan perdagangan.
  • a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan ekspor barang dan jasa, pengelolaan impor serta pelindungan dan pengamanan pasar domestik dan pasar ekspor;
  • b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan ekspor barang dan jasa, pengelolaan impor serta pelindungan dan pengamanan pasar domestik dan pasar ekspor;
  • c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan ekspor barang dan jasa, pengelolaan impor serta pelindungan dan pengamanan pasar domestik dan pasar ekspor; dan
  • d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan.