Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri dalam acara peluncuran Bursa REC di Jakarta. Foto: dok Biro Humas Kemendag.
Jakarta: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mengapresiasi pembentukan bursa Renewable Energy Certificate (REC) yang dinilai akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global.
Bursa REC diluncurkan oleh PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (PT ICDX) bersama PT Indonesia Clearing House (PT ICH), dan bertujuan untuk membangun dan memperkuat ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
"Perdagangan REC merupakan langkah strategis dan inovatif dalam memajukan perdagangan komoditas di Indonesia. Kehadiran REC di ICDX akan memperkaya produk yang diperdagangkan, menarik investor baru, dan pada akhirnya, memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global," ujar Roro saat peluncuran Bursa REC di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis, 10 Juli 2025.
Wamendag menjelaskan, REC merupakan instrumen atau sertifikat yang menggambarkan seberapa besar listrik yang berasal dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional maupun internasional.
Melalui REC, pelaku usaha dapat membuktikan energi yang digunakan berasal dari sumber terbarukan seperti matahari, air, angin, dan biomassa. "Peluncuran Bursa REC menjadi hal yang sangat strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih dan mendukung agenda pemerintah dalam transisi menuju ekonomi hijau," lanjut Roro.
Pada kesempatan tersebut, Roro juga mengungkapkan nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value pada periode Januari-Mei 2025 mencapai Rp18.969,3 triliun atau meningkat 50,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Dari sisi volume, transaksi pada periode Januari-Mei 2025 tercatat sebesar 5.956.457,1 lot atau mengalami peningkatan sebesar 3,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Ia juga menegaskan pentingnya pengembangan kontrak berjangka untuk komoditas strategis Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak boleh hanya menjadi penerima harga, tetapi harus mampu menjadi penentu harga di pasar global melalui bursa yang kredibel dan diakui secara global.
"ICDX harus menjaga agar setiap transaksi REC tercatat dengan baik dan memastikan platform perdagangan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, perlu ditingkatkan juga sosialisasi agar seluruh pelaku industri dan investor memahami manfaat dan mekanisme perdagangan REC," ucap Wamendag menekankan.
(Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri saat peluncuran Bursa REC di Jakarta. Foto: dok Biro Humas Kemendag)
Dukung Pemerintah Tingkatkan Pemanfaatan EBT
Sementara itu, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menyambut baik kepercayaan yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator kepada ICDX sebagai bursa berjangka penyelenggara perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan.
"Sebagai bursa penyelenggara perdagangan REC, kami telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Kami optimistis perdagangan REC ini ke depan akan terus berkembang. Hal ini terlihat juga dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, yang kami yakini bisa menjadi katalis positif dalam perdagangan REC," ucap Fajar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan peluncuran Bursa REC dan peringatan hari jadi ke-16 ICDX-ICH merupakan momentum penting dalam memperkuat ekosistem perdagangan berjangka komoditi.
Hal ini khususnya setelah era reformasi sektor keuangan nasional yang bertujuan untuk menciptakan sektor keuangan yang dalam, inklusif, efisien, dan berdaya tahan terhadap gejolak global.
"Peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan beberapa jenis aset keuangan digital dan derivatif keuangan berbasis mata uang asing dan efek/saham asing dari Bappebti kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan harus menjadi awal kebangkitan industri PBK, khususnya kontrak berbasis komoditi strategis Indonesia," tegas Tirta.
Tirta pun menambahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menekankan pentingnya sinergi antarlembaga pengawas sektor keuangan. "Penguatan koordinasi ini diharapkan dapat menjaga integritas pasar, meningkatkan perlindungan masyarakat serta mendorong tumbuhnya inovasi di sektor keuangan secara terkendali," tutup Tirta.
Penulis: Husen Miftahudin
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (metrotvnews.com)